Jakarta, tvOnenews.com - Puluhan Wna asal Pantai Gading, Nigeria dan Sierra Leon ditangkap petugas gabungan tim penindakan orang asing dari salah satu apartemen di Jakarta Utara.
Hasilnya petugas gabungan mengamankan 35 warga negara asing asal Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leon yang pendapatan melanggar hukum keimigrasian.
Diantaranya tidak memiliki paspor, paspor yang sudah kadaluarsa, dan menetap melebihi batas izin waktu tinggal.
Saat ini para WNA tersebut diamankan di ruang detensi Kantor imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara.
Sementara satu orang WNA asal Nigeria telah dideportasi dan diberikan sanksi cekal. Sementara itu 7 orang lainnya akan dideportasi pada hari Selasa (30/5/2023) ini.(awy)