Gerebek Kamar Kos, Polisi Amankan Ribuan Obat Keras
Lampung Timur, tvOnenews.com - Polisi mengungkap sejumlah kasus kriminal di berbagai wilayah, mulai dari peredaran obat keras golongan G hingga peretasan dan jual beli data pribadi.
Pengungkapan lainnya terkait kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang fotografer di Lampung Timur serta penjambretan wisatawan asing di Bali.
Di Jakarta Barat, polisi menggerebek kamar kos dan rumah kontrakan dua lantai di kawasan Kota Bambu Utara, Palmerah, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan obat keras golongan G. Dua tersangka berinisial RA dan M ditangkap dengan barang bukti puluhan ribu butir obat.
Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang penjual tramadol berinisial AR di kawasan Pasar Tanah Abang. Dari tangan AR, polisi menyita 1.000 butir tramadol. Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian menggerebek dua lokasi penyimpanan obat.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 75.017 butir obat keras golongan G, di antaranya tramadol dan heksimer.
Sementara itu, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap kasus peretasan dan jual beli data pribadi.
Polisi menangkap empat tersangka yang diduga membobol ribuan data pribadi dan menawarkannya melalui media sosial dengan harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah per data.
Untuk meyakinkan calon pembeli, para pelaku diduga turut memasang data pribadi sejumlah pejabat negara dan pengusaha. Polisi menyita sejumlah akun media sosial, komputer, telepon seluler, serta dokumen berisi data hasil peretasan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Di Lampung Timur, polisi juga menangkap dua tersangka kasus perampokan yang menewaskan seorang fotografer. Kedua tersangka berinisial RP, 26 tahun, dan NH, 39 tahun, ditangkap tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.
Salah satu tersangka ditembak karena diduga berusaha melarikan diri saat ditangkap di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan untuk menguasai harta korban.
Kasus terbongkar setelah korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya pada Senin (14/9/2026). Polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban serta jejak darah di ruang tengah. Hasil identifikasi awal menunjukkan adanya luka tusuk.
Selanjutnya di Bali, polisi menangkap seorang residivis berinisial IWJ (29) yang diduga menjambret wisatawan asing di kawasan Kuta, Kabupaten Badung. Pelaku diduga menyamar sebagai pengemudi ojek daring saat mencari sasaran.
Korban merupakan wisatawan asal Malaysia. Saat korban lengah, pelaku diduga merampas kalung emas seberat 22 gram senilai sekitar Rp38 juta dari leher korban. Polisi kemudian menangkap IWJ di kampung halamannya setelah melakukan penyelidikan. Pelaku disebut sempat melawan saat hendak diamankan sehingga polisi mengambil tindakan tegas.