news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aipda S Ditetapkan Sebagai Terduga Pelaku Pungli

Selasa, 22 September 2026 - 13:40 WIB
Reporter:

Yogyakarta, tvOnenews.com - Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengelola food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Propam menyelesaikan penyelidikan dan menggelar perkara pada Senin (21/9/2026). Propam juga telah meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego serta sejumlah saksi.

Kasipropam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengatakan, dua anggota Polsek Kraton lainnya yang turut diperiksa dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan sore tadi, Propam telah menetapkan satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar," kata Wahyu.

Sementara itu, Aipda S kini ditempatkan di tempat khusus (patsus). Penempatan tersebut dilakukan untuk menjalani proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta.

Perkara Aipda S selanjutnya akan diproses melalui mekanisme sidang disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan pungli terhadap Bolosego sebelumnya mencuat setelah pemilik usaha mengungkap pengalamannya saat berjualan di kawasan Alkid melalui media sosial. Unggahan tersebut kemudian viral dan mendorong kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Selain dugaan keterlibatan anggota kepolisian, Polresta Yogyakarta juga masih menangani dugaan pungutan terkait penggunaan area parkir di kawasan tersebut.

Propam Polresta Yogyakarta menyatakan penanganan internal tersebut merupakan bagian dari transparansi serta upaya memastikan proses penegakan disiplin terhadap anggota berjalan secara profesional dan akuntabel.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
02:32
01:23
02:47
08:29
12:12

Viral