Bea Cukai Ungkap Impor Ilegal, Penggeledahan Kantor Bupati Gowa hingga Sidang Gugatan Ijazah Gibran
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap empat penindakan dugaan impor ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. Petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan modus yang ditemukan antara lain pemberitahuan jenis barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau misdeclaration. Salah satu penindakan di Tanjung Perak menemukan 202,45 ton beras dan 211 ton garam dalam 15 kontainer yang dilaporkan sebagai ammonium chloride.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penindakan dilakukan untuk melindungi pasar domestik. Sementara itu, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman menyebut masuknya beras ilegal dapat merugikan petani dan mengganggu tata niaga pangan.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan arahan Presiden terkait pendidikan negeri gratis hingga jenjang perguruan tinggi.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan kementeriannya telah mengkaji kebutuhan standar pembiayaan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi negeri. Hasil penghitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan anggaran dan kemungkinan skema penerapan pendidikan tinggi gratis.
Di Semarang, sidang tuntutan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor berlangsung di tengah aksi massa pendukung.
Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menuntut Sudewo dengan pidana delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp3,67 miliar.
Ketegangan terjadi setelah massa pendukung tidak menerima tuntutan tersebut. Polisi kemudian mengevakuasi tim JPU dari lokasi untuk mencegah kericuhan meluas.
Di Sulawesi Selatan, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa menggeledah kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025-2026. Penyidik juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan dokumen elektronik untuk ditelusuri keterkaitannya dengan perkara.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan terdapat persoalan administratif terkait dokumen pendidikan Gibran dan meminta MK menilai kembali keabsahan pencalonannya. MK mencatat permohonan tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU Presiden, yang menurut ketentuan berlaku maksimal tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Para pemohon menyatakan alasan pengajuan terlambat tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh pemeriksaan atas persoalan yang mereka anggap substantif.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai termohon, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait.