news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UMM Dihukum Mati, Ayah Korban Sujud Syukur

Kamis, 24 September 2026 - 07:33 WIB
Reporter:

Malang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menjatuhkan vonis mati terhadap mantan anggota Polri, Bripka Agus Sulaiman, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Faradila Amaliana Joa.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad menilai Agus terbukti sebagai pelaku utama dalam pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut. Perbuatannya dinilai dilakukan secara berencana dan kejam.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Suitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Perbedaan hukuman tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam pembunuhan Faradila.

Agus dinilai memiliki inisiatif sekaligus kuasa untuk memerintahkan Suitno dalam menjalankan aksinya. Sementara itu, Suitno disebut memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut.

Agus sebelumnya telah diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri. Putusan hukuman mati tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Malang.

Ayah Faradila tampak melakukan sujud syukur setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap Agus Sulaiman.

Kasus pembunuhan tersebut bermula ketika Faradila ditemukan meninggal dunia di sungai di Jalan Raya Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada akhir 2025. Jenazah korban ditemukan di sekitar Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo.

Perkara tersebut kemudian mengungkap keterlibatan Agus dan Suitno hingga keduanya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Malang.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:00
07:00
05:55
12:55
01:51
08:02

Viral