UMKM Digetok Pajak Selangit, Pengamat: Bisa Saja Otoritas Punya Data Lain
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah Fardisa, mengaku menghadapi persoalan pajak setelah usahanya sebelumnya menjadi sorotan terkait dugaan pungutan liar di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta.
Melalui unggahan di media sosial yang kembali viral, Dyah mengaku mendapat tagihan pajak hingga sekitar Rp1,3 miliar sampai Rp1,5 miliar. Ia menyebut sebelumnya telah membayar pajak dengan nilai lebih dari Rp500 juta.
Diah mengatakan usaha tersebut dibangun dari nol hingga berkembang dan mempekerjakan sekitar 180 karyawan. Ia mengaku tidak keberatan apabila usahanya harus disegel dan dirinya harus kembali membangun bisnis dari awal.
Keluhan tersebut kemudian mendapat perhatian karena muncul pertanyaan mengenai dasar penghitungan tagihan pajak tersebut.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta belum mengetahui persoalan yang disampaikan Diah.
Ia menegaskan Pemkot tidak memungut pajak hingga Rp1,3 miliar atau Rp1,5 miliar terhadap pedagang kaki lima maupun pelaku UMKM.
Menurut Hasto, pajak daerah yang dipungut Pemkot antara lain berasal dari sektor restoran dan hotel. Karena itu, ia meminta persoalan yang dikeluhkan pemilik usaha tersebut ditelusuri dan diklarifikasi terlebih dahulu.
“Kalau ada keluhan mungkin perlu juga nanti dicari, diklarifikasikan. Tapi kalau pemerintah kota insyaallah tidak memungut yang seperti-seperti itu,” ujar Hasto.
Sementara itu, pengamat perpajakan Ajib Hamdani mengatakan perlu dipastikan terlebih dahulu apakah tagihan yang dimaksud merupakan pajak daerah atau pajak pusat.
Pajak daerah menjadi kewenangan pemerintah daerah, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk pajak pusat yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Ajib menjelaskan, dalam sistem self-assessment, wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Namun, otoritas pajak dapat memiliki data pembanding yang menunjukkan adanya perbedaan perhitungan.
Ia menyebut perbedaan omzet yang dilaporkan dengan data yang dimiliki otoritas pajak dapat menjadi salah satu faktor munculnya tagihan tambahan.
Data tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti transaksi, pembelian bahan baku, hingga pergerakan rekening.
Ajib juga mengingatkan pelaku usaha untuk memisahkan keuangan pribadi dan bisnis, melakukan pencatatan transaksi secara rinci, serta membuat perencanaan pajak agar kewajiban perpajakan dapat diperkirakan sejak awal.