Heboh! Napi Bayar Rp250 Juta Agar Bisa Pegang HP di Penjara
Bogor, tvOnenews.com - Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Ombudsman RI untuk membahas temuan terkait dugaan maladministrasi dan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI akan mendalami kronologi temuan Ombudsman hingga rekomendasi yang disampaikan lembaga tersebut. Penilaian terhadap standar pelayanan di lembaga pemasyarakatan serta pemenuhan hak dasar warga binaan turut menjadi pembahasan.
Pembahasan tersebut dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI sebelumnya menggelar rapat dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) terkait persoalan di Lapas Cibinong. Komisi XIII juga dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke lapas untuk mencocokkan data yang disampaikan dalam rapat dengan kondisi di lapangan.
Salah satu temuan Ombudsman yang turut disoroti dalam rapat adalah dugaan pungutan sebesar Rp250 juta bagi warga binaan yang ingin membawa atau menggunakan telepon seluler di dalam Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Anggota Ombudsman RI menyebut informasi tersebut diperoleh langsung dari keterangan warga binaan dan disaksikan oleh petugas lapas. Namun, Ombudsman belum mengetahui secara pasti apakah pungutan Rp250 juta tersebut dikenakan sekali atau dalam periode tertentu.
“Yang jelas penjelasan dari warga binaan, kalau mau menggunakan handphone di dalam, terutama di Pondok Bambu itu harus membayar Rp250 juta,” ujar anggota Ombudsman.
Selain dugaan pungutan terkait penggunaan telepon seluler, Ombudsman sebelumnya juga menyoroti temuan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen atau vila di lingkungan Lapas Cibinong.
Dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian mewah. Sedikitnya terdapat 10 unit bangunan yang menjadi bagian dari temuan tersebut.
Temuan itu kemudian menjadi perhatian DPR RI. Komisi XIII DPR RI dijadwalkan melakukan kunjungan langsung ke Lapas Cibinong untuk memeriksa area pengamanan, blok dan kamar hunian warga binaan, sarana pengawasan, fasilitas pelayanan dasar, serta program pembinaan.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk mencocokkan data dan fakta di lapangan, menyusul adanya perbedaan informasi antara hasil pemeriksaan Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Hasil kunjungan nantinya akan menjadi bahan bagi Komisi XIII DPR RI untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait kondisi dan tata kelola di Lapas Cibinong.