news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wamenkumham: Pemerintah Tidak Hidupkan Pasal yang Dimatikan MK

Jumat, 11 Juni 2021 - 17:02 WIB
Reporter:

Sempat dihapus MK, kini muncul pasal penghinaan Presiden secara tiba-tiba. Bijak bersosial media atau terancam 4,5 tahun penjara. Meski bukan lagi delik biasa, pasal istimewa ini kembali menuai pro-kontra. 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:40
01:53
05:11
08:13
08:38
02:28

Viral