Wamenkumham: Pemerintah Tidak Hidupkan Pasal yang Dimatikan MK
Jumat, 11 Juni 2021 - 17:02 WIB
Sempat dihapus MK, kini muncul pasal penghinaan Presiden secara tiba-tiba. Bijak bersosial media atau terancam 4,5 tahun penjara. Meski bukan lagi delik biasa, pasal istimewa ini kembali menuai pro-kontra.