Lonjakan Kasus di Kudus Lebih Banyak Disebabkan oleh Varian Delta

Minggu, 13 Juni 2021 - 16:02 WIB

Kudus, Jawa Tengah - Lonjakan kasus COVID-19 di Kudus, Jawa Tengah yang cukup signifikan. Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan Kudus mengalami penambahan kasus terbanyak di RI dalam waktu 3 minggu pasca libur Lebaran 2021. Penambahakn kasus COVID-19 di Kudus mencapai 7.594 persen.

Menurut Epidemiolog, Pandu Riono, baik Pemerintah dan masyarakat pasti sudah lelah dengan COVID-19. Terlebih dengan tidak tegasnya peraturan Pemerintah, lama-kelamaan masyarakat jengah dan menganggap sepele COVID-19.

“Pemerintah itu ada yang melarang, ada yang membolehkan. Karena tidak tegas, akhirnya masyarakat berpikiran ‘pemerintah aja gak tegas, ngapain gua harus ikut-ikutan tegas’. Jadi, Pemerintah harus konsisten,” tutur Pandu.

Salah satu contoh paling konkrit menurut Pandu adalah Pemerintah malah membolehkan tempat wisata buka ketika di saat yang sama Pemerintah juga melarang masyarakat mudik.

Selain itu, kenaikan kasus di Kudus, Jawa Tengah, menurut Pandu juga dipicu oleh wisata religi dan tradisi kupatan yang berlangsung tujuh hari setelah lebaran. Komunitas yang keluar dan masuk Kota Kudus merupakan salah satu yang paling tinggi di Jawa Tengah.

Pandu juga membandingkan kasus COVID-19 di Kudus dan Madura dengan pandemi Spanish Flu pada satu abad yang lalu. Kematian paling tinggi ada di Pulau Madura pada waktu itu, dan penyebabnya adalah kultur dan kebiasaan masyarakat.

Selain kebiasaan masyarakat yang memang tidak dapat diubah, tingginya kasus COVID-19 di Kudus juga karena sudah meningkatnya varian Delta. 

Varian Delta sudah terbukti menjadi dominasi di banyak negara seperti Inggris dan Prancis yang menyebabkan lonjakan kasus yang tinggi. 

Selain itu,pemberian vaksin untuk lansia juga belum optimal diberikan. Hal ini tentu sangat beresiko karena lansia merupakan kelompok yang sangat rentan. 

Maka dari itu, menurut Pandu, perlu adanya karantina terhadap daerah dengan varian Delta untuk mencegah varian ini menyebar lebih luas lagi. 

Ketentuan ini sudah ada regulasinya di dalam Undang-Undang Karantina, sehingga seharusnya Pemerintah mulai mengimplementasikan hal tersebut dalam situasi darurat seperti ini. Tidak perlu karantina besar seluruh daerah, namun cukup untuk daerah-daerah yang memang memerlukan karantina wilayah. (awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral