Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat di Masa Pandemi

Sabtu, 3 Juli 2021 - 20:28 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19.
HET berlaku untuk obat yang dijual di apotik, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia. 
Penetapan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tentang HET Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:12
02:08
01:01
19:40
00:44
02:52
Viral