Anjlok, Penjualan Hewan Kurban Turun Hingga 60 Persen

Kamis, 8 Juli 2021 - 13:53 WIB

Jakarta - Penjualan hewan kurban pada masa PPKM Darurat mengalami penurunan. Salah satu tempat penjualan hewan kurban musiman di wilayah Jakarta Timur mengaku mengalami penurunan lebih dari 60 persen.

Setidaknya 12 hari lagi umat Muslim akan menyambut Hari Raya Idul Adha atau kurban yang pada tahun ini masih berlangsung meski berada pada masa pandemi COVID-19. Terlebih lagi, saat ini tengah dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021.

Hari Raya Idul Adha atau kurban biasanya masyarakat akan berkurban sapi atau kambing. Sedangkan berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah penjual hewan kurban di Indonesia di daerah Jawa dan Bali mengalami penurunan. Ia pun mengaku telah berjualan hewan kurban mulai tanggal 25 Juni 2021.

“Dari tanggal 25 Juni 2021 alhamdulillah sudah terjual 100 lebih hewan kurban tetapi dengan adanya aturan PPKM Darurat langsung menurun sebanyak 60 persen,” ujar Yanto, salah seorang penjual hewan kurban.

Menurut Yanto, penjualan hewan kurban pada tahun ini perbedaannya sangat jauh dengan tahun lalu. “Untuk tahun sebelumnya yang sudah berjalan itu habis 200 ekor lebih sedangkan sekarang ini baru terjual 159 ekor,” sambungnya.

Lebih lanjut, Yanto menduga perihal adanya penurunan penjualan hewan yang saat ini dialaminya, diantaranya masyarakat tidak bisa datang langsung. “Masyarakat tidak bisa datang langsung karena ada penyekatan-penyekatan,” terangnya.

Ia pun berharap masih ada waktu sekitar 2 minggu untuk meningkatkan penjualan hewan kurban. Selain itu, nantinya pelaksanaan ibadah Idul Adha dan pemotongan hewan kurban ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan termasuk ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar daging kurban diolah dalam bentuk kornet, rendang, maupun sejenisnya untuk kemudian dibagikan ke warga yang terdampak pandemi COVID-19.

"Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan, Pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak COVID-19," ujar Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa pada prinsipnya daging hewan kurban disunahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.

Namun dalam kondisi tertentu seperti saat ini, maka daging kurban boleh diolah dalam bentuk kemasan serta didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan. Pemerintah mesti memfasilitasi pengolahan agar daging kurban dapat dikemas dalam berbagai bentuk olahan. 

MUI juga mendorong pemerintah agar menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.

Saran agar penyembelihan hewan kurban di RPH mengingat pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli. Hal itu ditujukan agar tak menimbulkan kerumunan serta ikhtiar memutus rantai penularan COVID-19.

Apabila tak ada RPH dan terpaksa memotong sendiri, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas. Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
02:56
03:32
02:20
01:02
12:54
Viral