Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Ditangkap Polisi
Magetan, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial KS, warga Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.
Pria berusia 54 tahun itu ditangkap karena diduga melakukan tindak cabul dengan modus pengobatan alternatif.
Pelaku meyakinkan korban dengan mengaku sebagai “Tuhan kedua” dan mampu menyembuhkan berbagai penyakit. Modus tersebut digunakan untuk memperdaya korban yang meminta pengobatan bagi suaminya yang menderita stroke.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial L (43) warga Desa Campursari, melapor ke polisi. Korban mengaku diminta menjalani sejumlah ritual, termasuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku sebagai syarat penyembuhan.
Praktik tersebut berlangsung berulang kali sejak 2023 hingga 2024. Namun, penyakit suami korban tidak kunjung sembuh dan akhirnya meninggal dunia pada 2025.
Selain itu, korban juga diminta membayar sejumlah uang dan mengikuti ritual di beberapa lokasi, termasuk di makam. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan.
Pelaku ditangkap pada Selasa sore saat membeli rokok di wilayah Desa Campursari, Kecamatan Sidorejo.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman dan bebas pada 2019.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Magetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.