Viral Aksi Freestyle di Jalanan Akhirnya Tertangkap, Motornya Sempat Dimodifikasi

Minggu, 11 Juli 2021 - 14:03 WIB

Makassar, Sulawesi Selatan - Aksi freestyle atau ugal-ugalan yang dilakukan oleh seorang pemuda saat mengendarai sepeda motor di sebuah jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan hingga berujung tabrakan viral di media sosial. Satlantas Polrestabes Makassar langsung mendatangi rumah pelaku untuk mengamankan kendaraan dan memberi surat tilang kepada pelaku.

Aksi pemuda yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan tersebut terjadi di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi yang diabadikan oleh rekan pelaku yang juga mengendarai sepeda motor ini pun sempat menjadi perbincangan. 

Dalam video berdurasi 11 detik tersebut memperlihatkan seorang pemuda melakukan aksi freestyle dengan sepeda motornya. Terlihat pelaku begitu leluasa berkendara sambil mengangkat ban depan motornya. Lantaran tak kuasa mengendalikan sepeda motornya, pelaku akhirnya menabrak sebuah mobil minibus warna putih. 

Sementara itu, menindak lanjuti aksi ugal-ugalan yang membahayakan pengendara ini maka Satlantas Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat dan mendatangi rumah pelaku. Saat melakukan pemeriksaan, di rumah pelaku ditemukan sepeda motor yang digunakannya sudah dibungkus stiker untuk mengelabui pihak kepolisian. Namun, petugas kepolisian sudah menandai plat nomor dan warna cat pada velg yang ada di sepeda motor milik pelaku.

“Kami akan melaksanakan penilangan tentunya kami akan melakukannya secara persuasif dengan memberikan imbauan kepada orang tuanya,” ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Kumara.

Meski demikian, Ia menjelaskan jika pihaknya akan memastikan kembali umur pemuda yang menjadi pelaku aksi ugal-ugalan tersebut. “Tapi tetap akan kami laksanakan penilangan karena itu merupakan suatu tindakan balap liar di jalanan umum yang sangat berbahaya,” sambungnya.

Terkait hal itu pemilik sepeda motor pun mengaku bahwa sepeda motornya digunakan oleh temannya untuk melakukan aksi freestyle atau ugal-ugalan di jalanan. Kendati begitu, pihak kepolisian akan tetap menyita sepeda motor milik pelaku dan diberi surat tilang lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian sepeda motor tersebut akan disita selama 3 bulan di Unit Laka Satlantas Polrestabes Makassar. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
02:37
01:03
01:46
07:04
05:04
Viral