Langgar PPKM, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Ditahan

Jumat, 16 Juli 2021 - 10:37 WIB

Tasikmlaya, Jawa Barat - Seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat yang divonis karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akhirnya lebih memilih hukuman penjara selama 3 hari.

Mirisnya, pemilik kedai kopi yang berusia 23 tahun tersebut dikurung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, layaknya pelaku kriminal.

Didampingi penyidik dari Kejaksaan Negeri dan Ayahnya, pemilik kedai kopi bernama Asep Lutfi Suparman (23) yang sebelumnya divonis bersalah karena melanggar PPKM Darurat, Kamis (16/7) siang resmi ditahan di Lapas.

Terdakwa Asep mengaku kaget dirinya akan dikurung di Lapas karena dirinya mengira akan dikurung di Polsek atau di Polres. Namun, secara mental dirinya mengaku siap meskipun harus ditahan di Lapas.

“Kaget, kirain bakal ditahannya di Polsek atau di Polres gitu. Tapi saya siap,” tutur Asep.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf mengatakan putusan hukum yang menimpa pemilik kedai kopi itu telah ditetapkan Hakim di Persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sebelum dikurung, pemilik kedai kopi asal Kecamatan CIhideung, Kota Tasikmalaya tersebut menjalani persidangan pada Selasa (13/7) secara virtual bersama pelaku usaha lainnya yang melanggar PPKM Darurat. 

Persidangan digelar oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya dipimpin oleh Hakim Abdul Gofur.

Asep terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM Darurat yaitu melebihi pukul 20.00 WIB dan juga masih menerima pelanggan untuk dine in selama PPKM Darurat.

Vonis pun dijatuhkan kepada Asep yaitu denda Rp 5 juta atau subsider kurungan 3 hari penjara. 

Mendengar putusan hakim, Asep langsung menghampiri meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang saat itu dan memilih untuk menjalani hukuman subsider tiga hari kurungan penjara.

Alasan Asep lebih memilih hukuman subsider tiga hari kurungan penjara dibandingkan dengan hukuman denda sebesar Rp 5 juta adalah dirinya mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu untuk membayar denda.

Mengenai alasan mengapa terdakwa Asep dikurung di Lapas adalah karena hal tersebut sudah menjadi keputusan Hakim. Menurut aturan yang berlaku, jika sudah jatuh vonis, maka terdakwa wajib menjalankan hukuman di Lapas. (awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
01:51
04:09
02:08
26:44
05:12
Viral