4 Tersangka Pembuat Surat Vaksin Palsu di Sorong Diancam 8 Tahun Penjara

Jumat, 23 Juli 2021 - 11:48 WIB

Empat pelaku pembuat dan pengguna dokumen COVID 19 palsu, seperti kartu vaksin dan surat vaksin tahap pertama diamankan aparat kepolisian Polres Sorong kota Kamis (22/7) siang.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan surat palsu tersebut ke pelaku perjalanan di Bandara Deo kota Sorong. Satu paket surat vaksin dan surat hasil rapid antigen palsu ditawarkan pelaku dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan sertifikat vaksin dihargai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral