Waspada! Praktik Penjualan Tabung Oksigen Palsu dan Obat Terapi Covid-19 Ilegal

Kamis, 29 Juli 2021 - 14:32 WIB

Polisi menangkap 37 orang sebagai tersangka dari 33 kasus penjualan tabung oksigen palsu dan penimbunan obat di tengah krisis akibat lonjakan Covid-19 di Indonesia. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan pelaku mengubah tabung alat pemadam kebakaran (APAR) menjadi tabung oksigen dan menjualnya dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral