Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan Surat Antigen di Pelabuhan Bakauheni

Kamis, 29 Juli 2021 - 14:48 WIB

Lampung Selatan, Lampung - Polisi berhasil menangkap pelaku pemalsuan surat rapid tes antigen di pintu masuk pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. Seorang penumpang dari Bandar Lampung tujuan Jakarta gagal menyeberang ke Pulau Jawa karena tertangkap basah membawa surat tes antigen palsu.

Para pembeli surat bebas Covid-19 ini tidak menjalani tes antigen, melainkan suratnya dibeli dari pelaku seharga Rp 100 ribu per lembar. Selanjutnya, polisi yang melakukan pengembangan dan menangkap 2 orang pelaku yang terlibat dalam kasus bisnis surat tes antigen palsu.

Diketahui, pelaku adalah seorang pegawai di ASDP Bakauheni yang berperan sebagai pembuat surat tes antigen palsu. Lalu Ia bekerja sama dengan seorang sopir travel di Pelabuhan Bakauheni yang berperan sebagai penjual surat tes antigen palsu tersebut kepada penumpangnya.

Surat tes antigen palsu ini menggunakan nama Klinik Budi Pratama yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung yang ternyata lokasi tersebut juga palsu. Meski begitu, polisi pun akhirnya berhasil menangkap 2 orang pelaku. “Hal tersebut dilakukan karena banyak yang menginformasikan terkait dengan penggunaan surat tes antigen palsu,” kata AKBP Edwin, selaku Kapolres Lampung Selatan.

Lebih lanjut Edwin mengungkapkan jika langkah-langkah tersebut akan terus dilakukan sebagai upaya untuk penegakkan hukum. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak surat tes antigen palsu serta beberapa lembar surat tes antigen palsu. Diketahui, tersangka surat tes antigen palsu ini berinisial W (37) dan D (29). 

Edwin menjelaskan terhadap tersangka W dikenakan Pasal 368, Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sedangkan tersangka D dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 266, Pasal 268 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Sebelumnya polisi juga menangkap pungli "rapid test" antigen di Bakauheni Lampung Selatan yang melibatkan oknum ASN. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:47
02:00
00:49
02:08
00:40
01:30
Viral