Kartu Vaksin Jadi Syarat Berkegiatan, Kebijakan Tersebut Dianggap Diskriminatif Oleh Sejumlah Pihak

Minggu, 1 Agustus 2021 - 11:52 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melonggarkan kegiatan di sektor sosial, budaya, ekonomi, dan keagamaan. Syaratnya, sertifikat vaksin Corona. Anies menyebut wacana itu dimunculkan sekaligus agar warga DKI Jakarta tidak menolak vaksinasi virus Corona. Sebab, sektor nonesensial juga bakal dilonggarkan.

"Dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta. Maka, kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat," kata Anies melalui video yang diunggah melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7).

Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali dibuka mengikuti pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, seluruh pengunjung baik pedagang maupun pembeli yang akan masuk ke dalam gedung pusat grosir ini wajib menunjukkan sertifikat telah mengikuti vaksinasi Covid-19.
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral