Dicecar 18 Pertanyaan, Jerinx Berharap Ada Mediasi dengan Pelapor

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 10:27 WIB

Jakarta - Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx pada hari Jumat malam (13/8) selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx yang didampingi istrinya, Nora Alexandra diperiksa sekitar 4 jam dari pukul 14.10-23.20 WIB kemarin. 

Setidaknya ada 18 pertanyaan lontarkan kepada Jerinx saat menjalani pemeriksaan. Pelapor kasus pengancaman yang dilakukan oleh Jerinx, Adam Deni tetap ingin menyelesaikan permasalahan lewat jalur hukum. Meski istri Nora istri Jerinx sempat menghubunginya mengajak berdamai, namun Deni masih tetap pada pendiriannya.

Dalam kesempatan itu, Jerinx juga mengapresiasi Subdit 3 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melaksanakan pemeriksaan secara profesional dan humanis. "Subdit 3 Resmob sudah melakukan tugasnya dengan sangat profesional dan humanis memeriksa saya," kata Jerinx.

Lebih lanjut, Jerinx juga mengaku siap bertemu dan berkomunikasi dengan Adam Deni selaku pelapor terhadap dirinya untuk menyelesaikan perkara tersebut di luar jalur hukum. Dia pun masih berupa berkomunikasi dengan pihak Adam Deni. "Kami akan menunggu komunikasi setelah ini," tambahnya.

Sebelumnya, Jerinx telah melaporkan sang pegiat media sosial lalu pada tanggal 10 Juli 2021 yang kini berstatus sebagai tersangka. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ​​​berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian. Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram @adngadn. Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral