ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - DJ Panda tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu siang, didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugianto.
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Seusai diperiksa, DJ Panda memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Kuasa hukumnya, Michael Sugianto, menyampaikan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menghormati pemeriksaan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan Erina Carlina yang menuduh DJ Panda mengirim pesan bernada ancaman dan menyebarkan data pribadinya ke dalam grup WhatsApp beranggotakan ratusan orang.
Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan, dengan pihak kepolisian masih mendalami bukti digital serta motif di balik peristiwa tersebut.