GUBRAK! Terdakwa Hantam Hakim Akibat Tak Terima Divonis 3 Tahun

Jumat, 20 Agustus 2021 - 10:14 WIB

Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks soal Covid-19, M Yunus Wahyudi, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/8). Sesaat usai dinyatakan bersalah oleh hakim, Yunus sontak berteriak dan mencoba menyerang hakim. Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim. Beruntung pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:32
01:02
12:54
01:37
03:14
01:14
Viral