Banyuwangi, tvOnenews.com - Kisah tragis dialami sebuah keluarga di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu malam (28/6/2025), tepatnya di Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, ramai warga berkerumun di salah satu rumah.
Kedatangan warga kala itu karena mendengar berita adanya pembunuhan yang terjadi di dalam rumah ini.
Semakin malam, kerumunan warga saat itu semakin ramai hingga menutupi tampak depan rumah tersebut.
Informasi adanya pembunuhan di dalam rumah ini ternyata benar adanya.
Polisi yang datang malam itu langsung membentangkan garis polisi di sekeliling rumah.
Warga pun geger. Korban dari pembunuhan di dalam rumah ini ternyata seorang anak yang berusia 11 tahun.
Awal mula pembunuhan itu terjadi ketika SP datang ke rumah korban untuk menjemput istrinya.
Saat itu Nur Indana Zulfa sedang bersama kedua anaknya di ruang tamu rumahnya.
Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba keduanya berselisih tepat di hadapan kedua anak Nur Indana Zulfa.
Diketahui belakangan, Nur Indana Zulfa sudah 10 hari berada di rumah itu bersama anaknya karena menghindari keributan dengan SP, suami barunya.
Namun tanpa alasan yang jelas, malam itu pelaku memaksa sang istri Nur Indana Zulfa untuk ikut bersamanya. Namun ajakan sang suami tak diindahkan oleh Nur Indana Zulfa.
Atas penolakan itu pun membuat SP naik pitam. Alhasil, SP yang di luar kendali saat itu kembali berseru dengan sang istri. Keributan pun tak terhindarkan.
Usai keributan terjadi, sang istri pun akhirnya menuruti kemauan pelaku untuk keluar dari rumah itu.
Namun, tak beberapa lama setelah meninggalkan rumah, ternyata SP kembali masuk ke dalam rumah.
Nur Indana Zulfa pun tak mengetahui apa maksud dan tujuan SP masuk kembali ke dalam rumah.
Usai masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mematikan seluruh lampu yang ada di dalam rumah itu.
Usai menunggu cukup lama, Nur Indana Zulfa mulai curiga dengan gerak-gerik suaminya yang tak kunjung kembali menemuinya di luar rumah.
Nur Indana Zulfa menyusul sang suami, menemukan rumahnya dalam kondisi gelap.
Nur Indana Zulfa semakin curiga akan adanya ketidakberesan di dalam rumahnya.
Ketika masuk ke dalam rumah, ibu korban melihat suaminya dengan tergesa-gesa meninggalkan rumah melalui pintu belakang.
Melihat pelaku kabur, Nur Indana Zulfa sempat mengejar suaminya.
Tidak bisa mempertahankan suaminya saat itu, Nur Indana Zulfa langsung menuju kembali ke dalam rumah.
Langkah sang ibu yang memiliki kecurigaan tinggi malam itu langsung mengarah ke kamar mandi. Kecurigaan sang ibu pun benar terjadi. Dirinya menemukan SA, anak kesayangannya sudah tidak bernyawa di lantai kamar mandi.
Dirinya pun langsung menggendong sang anak untuk membawanya ke rumah sakit.
Namun sayangnya nyawa sang anak tidak tertolong usai mendapatkan cekikan dari ayah tirinya malam itu.
Entah apa yang ada di dalam pikiran pelaku hingga tega membabi buta membunuh anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Ternyata malam itu yang masih di bawah pengaruh alkohol datang ke rumah korban bermaksud untuk mencuri pakaian dalam milik ibu korban.
Namun aksi pelaku saat itu diketahui oleh sang anak. Aksi pelaku mencuri pakaian dalam milik istrinya sendiri ternyata saran dari rekannya yang saat itu dalam kondisi mabuk berat.
Saran tersebut dilakukan pelaku tidak lain untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya yang sedang dalam kondisi buruk.
Karena aksinya tidak mau diketahui oleh istrinya, pelaku pun dengan tega langsung menghabisi nyawa anak tirinya di dalam kamar mandi.
Keadaan gelap gulita tersangka mencari pakaian dalam istrinya. Tetapi saat mencari ada korban yang memergoki.
Korban kemudian sempat memanggil ibunya. Tetapi karena tersangka ini panik, tersangka segera membawa korban ini ke salah satu kamar dan menghabisi nyawanya.
Malam itu, jasad SA yang tiba di rumah sakit langsung diautopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Usai dilakukan autopsi, polisi pun langsung mendapatkan petunjuk apa yang menyebabkan tewasnya anak berusia 11 tahun ini.
Ternyata malam kejadian pembantaian itu, pelaku yang merupakan ayah tiri korban membawa SA ke kamar mandi dan langsung mencekik leher SA hingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia.
Malam itu juga polisi melakukan perburuan terhadap pelaku pembunuhan bocah 11 tahun ini.
Tak berapa lama, polisi pun berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak serta pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (awy)