Kurang dari 24 Jam Mural di Jembatan Kleringan Kota Yogyakarta Dihapus

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 10:34 WIB

Yogyakarta - Belakangan marak mural-mural bernada kritikan terhadap pemerintah di sejumlah daerah di Tanah Air. Namun, keberadaan mural-mural tersebut tak lama karena segera dihapus oleh aparat keamanan setempat pasalnya dinilai sebagai aksi vandalisme dan provokasi.

Sebelum dihapus, gambar di dinding tembok bawah flyover Pasteur di Jalan Prabu Dimuntur, Kota Bandung, Jawa Barat yang mirip Presiden Joko Widodo dengan mata tertutup masker. Mural berbahan kertas ini tersebar di beberapa media sosial.

Saat ini mural tersebut telah dihapus aparat Kecamatan Bandung Wetan. Selain mengikis kertas gambarnya, petugas juga mengecat ulang seluruh tembok tersebut. Menurut salah seorang petugas, gambar mural tersebut telah menempel sejak satu minggu.

“Oleh anggota dicabutlah gambar mural tersebut dan perintahnya langsung dari Pak Camat dan dilakukan pengecatan ulang,” kata Tedy Setiawan, selaku Petugas Trantib Kecamatan Bandung Wetan. Rencananya seluruh gambar dan coretan ilegal yang terpampang di sejumlah dinding di Kota Bandung akan dibersihkan agar tidak mengganggu keindahan kota. 

Sementara itu, seni mural berisi kritikan terhadap pemerintah di kawasan Jembatan Kleringan dihapus oleh petugas Satpol PP Kota Yogyakarta. Karya mural bertuliskan bangkit melawan atau tertindas di ruang publik tersebut dihapus kurang dari 24 jam setelah dibuat.

Saat ini kondisi dibawah jembatan Kleringan Yogyakarta telah bercat warna putih dan bebas mural. Salah satu pembuat mural mengatakan, hal ini merupakan pertama kalinya mural yang dibuat oleh street art dihapus.

“Sebenarnya dibawah Jembatan Kleringan itu tempat para seniman-seniman Jogja untuk berkarya dan itu belum ada 1x24 jam sudah dihapus oleh aparat,” ujar Bamsuck, anggota pembuat mural.

Bamsuck pun mengungkapkan jika dirinya sebagai rakyat biasa berhak untuk bersuara. “Mural itu sebenarnya hanya gambar dan kenapa menjadi masalah,” keluhnya.

Kendati demikian, menurut Satpol PP Kota Yogyakarta pembersihan dilakukan karena mural tersebut dinilai melanggar aturan tentang pengelolaan kebersihan yang termasuk dalam tindakan vandalisme. Selain itu, mural dinilai bersifat provokatif.

“Saat ini kita masih berfokus pada PPKM jadi tolong jangan memberi provokasi-provokasi dan alasannya dihapus karena melanggar Perda,” kata Ahmad Solihin, Satpol PP Kota Yogyakarta. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral