Sejumlah Pejabat Menerima Honor Pemakaman Rp70 Juta

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 15:40 WIB

Jember, Jawa Timur - Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, yakni sekretaris daerah, Plt Kepala BPBD hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD disebut menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien Covid-19. 

Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman atau jumlah warga Jember yang meninggal akibat COVID-19 berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021, sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp282 juta.

Bupati Hendy mengklaim penerimaan honor pemakaman Covid-19 ini sah dan diatur dalam peraturan daerah. Total nilai honor tersebut dihitung berdasarkan jumlah korban meninggal dunia karena Covid-19 di wilayah tersebut.

Kendati demikian, Hendy menilai uang itu tidak layak dalam kondisi seperti sekarang ini lalu dikembalikan kepada kas daerah. “Kemarin 3 hari yang lalu saya mendapatkan honor dari pemakaman Covid-19 sebesar Rp70 juta dan penghitungan honor diberikan sebesar Rp100 ribu setiap ada pemakaman,” ungkap Hendy kepada wartawan.

Sementara itu, pada bulan Juni dan Juli terdapat lebih dari 1.000 jenazah Covid-19 yang dimakamkan. “Saya merasa ini besar sekali dan tidak tepat apabila diambil dalam kondisi dan posisi seperti saat ini maka ketika saya menerima saya ingin memberikannya kepada masyarakat yang membutuhkan dan yang terdampak Covid-19,” katanya.

Lebih lanjut, Hendy menegaskan bahwa dirinya tidak akan menerima honor pemakaman Covid-19 tersebut. Terkait SK atau peraturan honor pemakaman Covid-19 dibuat pada bulan Maret karena semua orang tidak diizinkan untuk memakamkan jenazah Covid-19 hingga akhirnya Bupati Jember, Hendy menerbitkan SK tersebut.

Diketahui, honor senilai Rp100 ribu diberikan pada setiap pemakaman Covid-19. Sedangkan di Jember, Jawa Timur terdapat total 705 pemakaman jenazah Covid-19 sehingga total honor yang diterima Bupati sebesar lebih dari Rp70 juta.

Hal tersebut menuai kecaman dari sejumlah pihak karena menerima honor atas kematian pasien COVID-19 dengan nominal Rp100 ribu untuk setiap kegiatan pemakaman warga yang meninggal akibat virus Corona tersebut. Meski begitu menurut Sekda Jember, para petugas pemakaman harus berhadapan dengan keluarga yang marah dan menerima kekerasan fisik sehingga pihaknya di level manajemen harus mengurus ketersediaan sarana prasarana dalam kondisi belum ada anggaran yang tersedia.

Setiap hari, pihaknya harus menjaga kecukupan tenaga pemakaman yang berhenti karena takut risiko tertular COVID-19 dan mencari tukang kayu yang dapat memproduksi peti jenazah yang pembayarannya belakangan. Ia menjelaskan pada puncak krisis pandemi pada Juli 2021 itu, pihaknya bekerja penuh risiko mulai petugas pemakaman sampai Bupati yang harus menjamin tidak boleh ada satupun jenazah yang tidak dapat dimakamkan. (adh/ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral