news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua Warga Pencuri Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 31 Agustus 2021 - 12:43 WIB
Reporter:

Aparat Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap dua laki-laki yang diduga telah mencuri kayu manis di kawasan hutan lindung di Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung. Keduanya adalah TM (37) warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang dan NA (20) warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Kapolres Temanggung, AKBP Burhanuddin menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral