Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembobol Pencurian Data Kependudukan

Jumat, 3 September 2021 - 18:49 WIB

Jakarta - Kepolisian menangkap pelaku pencuri data dari aplikasi PeduliLindungi. Penyidik juga memeriksa saksi-saksi atas kasus pencurian data yang sempat menghebohkan karena NIK Presiden Joko Widodo bisa diakses publik.

Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat, pasalnya keamanan data pribadi yang diunggah ke situs milik pemerintah itu dipertanyakan. Kebocoran data ini menjadi bukti mudahnya mencuri data kependudukan.

Kepolisian pun bergerak cepat. Sejumlah saksi diperiksa dan tersangka pencuri data tersebut dibekuk. 

“Tim penyidik sedang mendalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar itu bisa kita tarik kembali dan kita amankan,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Imran Fadil, Jumat (3/9).

Imran menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik sedang mendalami kasus ini. Menurutnya modus operandi seperti ini bisa saja nantinya terjadi di tempat lain. “Oleh sebab itu kita benar-benar akan melakukan beberapa proses penyisiran dan penyelidikan agar kasus ini tidak terjadi kembali,” katanya.

Insiden bocornya data ini kembali menjadi ujian terhadap pemerintah untuk bisa menyediakan layanan publik yang baik sehingga kebocoran data-data pribadi yang diunggah ke situs resmi pemerintah tidak bocor dan disalahgunakan. 

Diketahui, para pelaku pembobol data di aplikasi PeduliLindungi ini telah berhasil membobol 93 data. Dari 4 orang pelaku yang ditangkap, ada 2 orang berstatus sebagai tersangka dan 2 orang lagi statusnya sebagai saksi.

Diketahui 2 orang tersangka, berinisial HH yang mana Ia adalah pelaku utama. HH disebut-sebut pernah menjadi staf tata usaha di Muara Karang. Dalam kasus ini HH berperan dalam mengakses data, membobol, dan menjual  serta membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Adapula rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, berinisial FH yang merupakan karyawan swasta. Diketahui FH berperan sebagai marketing yang mengiklankan sertifikat vaksin Covid-19 palsu pada akun Facebook miliknya.

Kemudian 2 orang lainnya yang berstatus sebagai saksi adalah AN dan DI. Keduanya merupakan pembeli dari sertifikat vaksin Covid-19 palsu.

Alasan keduanya membeli sertifikat vaksin Covid-19 palsu ini karena mereka mengaku tidak ingin divaksin tetapi ingin bisa leluasa melakukan mobilitas. Menurut keterangan saksi, satu buah sertifikat vaksin Covid-19 ini dibelinya dengan harga Rp350 ribu hingga Rp500 ribu. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:27
01:09
02:00
01:14
02:34
06:16
Viral