PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Luhut: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Senin, 20 September 2021 - 18:12 WIB

Jakarta - Pemerintah resmi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali hingga 27 September 2021. Dalam perpanjangan kali ini, tidak ada lagi wilayah level 4 di Jawa-Bali. Semua kabupaten/kota sudah berada pada level asesmen 3 dan 2.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/9) sore ini.

Menurut Luhut, dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali, yaitu hingga 4 Oktober 2021, namun evaluasi akan dilakukan setiap minggu untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat.

Luhut juga menyebutkan, saat ini untuk Jawa-Bali, seluruh daerah sudah tidak dalam Level 4, namun berada pada Level 3 dan 2. Namun, meskipun diperpanjang, peraturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM tetap diberlakukan. Meski begitu, tidak ada perubahan yang begitu drastis dibanding dengan peraturan sebelumnya. 

Luhut menambahkan, akan ada ujicoba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usai 12 tahun.

“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usai 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. (awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral