Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Masjid

Kamis, 23 September 2021 - 15:59 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia Rabu (22/9) petang, resmi merilis tiga tersangka baru, dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang, tahun 2015-2017.

ketiga tersangka yakni Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Selanjutnya ada Muddai  Madang, serta  Laonma Pasindak Lumban Tobing.

Peran Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel, telah mengetahui dan memerintahkan pelanggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu. Sedangkan peran Muddai Madang sebagai penerima dana hibah yang seharusnya hanya untuk daerah Sumsel, namun diterimanya di luar Sumsel yakni di wilayah Jakarta.

Dengan penambahan tiga tersangka ini, maka sudah sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Alokasi dana pembangunan masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari pemerintah Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar. Dana tersebut diperuntukan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.(afr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral