57 Pegawai KPK Dipecat, Novel: Ada Wibawa Hukum yang Diinjak-injak

Kamis, 30 September 2021 - 20:23 WIB

Jakarta - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan, dan 56 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), hari ini resmi diberhentikan KPK.

Usai mengembalikan barang milik kantor, Novel Baswedan dan para pegawai yang diberhentikan ini keluar dari Gedung Merah Putih. 

Secara simbolik mereka menandai pemecatan itu dengan meletakkan kartu identitas mereka di halaman gedung KPK. Kemudian para pegawai berjalan berbarengan ke Gedung Anti-Corruption Learning Center atau biasa disebut KPK lama.

Sesampainya di gedung KPK lama, sejumlah mantan komisioner KPK seperti Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan juga Abraham Samad turut juga hadir memberikan dukungan.

Berbagai upaya hukum sudah dilakukan Novel Baswedan dan kawan-kawan untuk merebut kembali hak mereka yang dirampas. Mereka sudah datang ke sejumlah lembaga negara seperti Ombudsman, Komnas HAM, Mahkamah Agung, hingga Komisi Informasi Pusat.

Sebelumnya Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan dengan hormat pada hari ini Kamis (30/9). Giri dan 56 pegawai lainnya diberhentikan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara ASN.

Padahal faktanya, selama belasan tahun mengabdi di KPK, mereka yang tak lolos TWK disebut-sebut sebagai macan anti korupsi di KPK. Mereka adalah kasatgas penyidik, penyelidik, penyidik senior yang menangani sejumlah kasus besar di negeri ini. Ada juga pengawas internal yang melakukan sidang etik di internal KPK. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan atas polemik di tubuh KPK. Kurnia menilai, Presiden Jokowi dapat melantik 56 pegawai sebagai ASN dengan memperhatikan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:46
00:53
01:49
01:23
00:58
01:36
Viral