Dugaan Pencabulan Tiga Anak Kandung di Luwu, Pihak Korban Siap Serahkan Bukti Kuat

Senin, 11 Oktober 2021 - 13:06 WIB

Luwu Timur, Sulawesi Selatan - Pihak korban beserta tim Lembaga Bantuan Hukum Makassar, siap menyerahkan dokumen bukti-bukti yang menguatkan kekerasan seksual yang dialami tiga anak kandung oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Korban juga meminta Mabes Polri untuk turun tangan mengambil alih dan membuka kembali kasus ini. Dari hasil pemeriksaan psikiater anak dan Rumah Sakit, menunjukkan ada kekerasan fisik terhadap alat vital ketiga anak yang diakui oleh korban, yang diduga dilakukan oleh ayah kandung beserta rekannya.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan oleh ayah kandung terhadap tiga orang anak kandungnya yang masih dibawah umur terjadi pada Oktober 2019 lalu, kembali viral di media sosial, karena kasus tersebut dihentikan oleh Polres Luwu Timur setelah dua bulan lebih jadikan dan tidak ditemukan cukup bukti.

“Pada intinya, kami sudah mengajukan dokumen-dokumen pendukung. Kami mengajukan juga orang-orang diperiksa dan untuk ditindaklanjuti oleh Polri, terkait kasus ini. Silahkan itu ditindaklanjuti, diperiksa, kami terbuka ketika kasus ini dibuka kembali, penyelidikan ini dibuka, kami akan bekerjasama untuk pembuktian perkara. Kami akan mendampingi pelapor, para anak ketika misalnya dibutuhkan pemeriksaan tambahan, atau pemeriksaan ulang terhadap para anak,” tutur kuasa hukum korban, Rezky Pratiwi.

Tim pencari fakta dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak hari ini bertemu penyidik Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Tim TPF yang beranggotakan empat orang ini melakukan asistensi dengan penyidik untuk mengumpulkan data, dan mencari fakta dibalik dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang bapak kepada tiga orang anak kandungnya.

Tim ini menemui Kasatreskrim Polres Luwu Timur bersama sejumlah Perwira Polres Luwu Timur. Sementara Tim dari Reskrim Mabes Polri sudah menemui Polres sudah menemui pelapor di Soroako.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:32
06:34
05:09
01:34
02:08
01:24
Viral