Demokrat Ajukan Diri Sebagai Pihak Tergugat Terkait Gugatan AD/ART Partai di MA

Senin, 11 Oktober 2021 - 18:58 WIB

akarta - Partai Demokrat mengajukan diri sebagai pihak termohon dalam uji materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di Mahkamah Agung. Langkah Demokrat ini merespon gugatan yang diajukan oleh 4 eks kader Demokrat yang menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra.

Tim dari Partai Demokrat dan kuasa hukum Hamdan Zoelva mengajukan berkas ke Mahkamah Agung, untuk merespon pengajuan uji materi AD/ART partai. Menurut Hamdan Zoelva pengajuan uji materi AD/ART ke Mahkamah Agung aneh dan tidak lazim. 

AD/ART dianggap mengikat internal partai dan tidak seharusnya dibawa ke Mahkamah Agung. Demokrat juga mengajukan diri sebagai pihak tergugat. 

Sebelumnya, empat mantan kader mengajukan gugatan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Mereka adalah mantan kader yang dipecat AHY karena datang dalam kongres luar biasa di Sumatera Utara. Keempatnya menunjuk mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara.(awy)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral