[FULL] Anggota TNI-Polri Bakal Jabat Kepala Daerah? | Dua Sisi tvOne

Jumat, 15 Oktober 2021 - 10:43 WIB

Jakarta - Opsi penunjukkan perwira aktif dari unsur TNI dan Polri sebagai penjabat kepala daerah bergulir menyusul akan berakhirnya masa jabatan kepala daerah di tahun 2022 dan 2023. Ada 271 daerah yang akan mengalami kekosongan kepemimpinan jelang Pilkada 2024 mendatang.
Banyak pihak menilai posisi strategis para penjabat ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik penguasa. Tak hanya itu netralitas TNI dan Polri juga dipertanyakan, terlebih jelang pelaksanaan pilkada serentak 2024 di daerah yang mereka pimpin masing-masing. 
Selain itu, banyak aturan yang dilanggar jika pemerintah memaksakan hal ini. Pasal 28 ayat 3 UU no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian negara RI menyebut anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian hanya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Ada pula pasal pasal 47 ayat 1 UU no 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebut hal senada. Semua undang-undang sudah secara eksplisit menyebut dan mengatur bahwa tidak bolehnya prajurit serta anggota kepolisian aktif yang dapat menjabat jabatan sipil. Semangatnyapun jelas, agar tidak ada konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:20
01:42
10:39
02:06
01:02
00:50
Viral