OJK Akan Berantas Aplikasi Pinjol Tidak Terdaftar

Senin, 18 Oktober 2021 - 16:28 WIB

Jakarta - Seiring perintah Presiden Joko Widodo yang menginginkan aplikasi pinjaman online ilegal diberantas karena menyengsarakan rakyat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemberantasan.
OJK berkoordinasi dengan Polri, Kemenkominfo, Bank Indonesia hingga Kementerian Koperasi dan UMKM. OJK mengatakan akan lebih masif dalam penanganan dan pemberantasan.
Selain itu, OJK juga akan meningkatkan efektivitas dan pelayanan bagi aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar. Perbaikan tata kelola ekosistem finansial teknologi peer to peer lending.
Keberadaan pinjaman online menurut OJK memiliki keuntungan tersendiri karena telah banyak membantu keuangan masyarakat selama ini.
OJK menyebut, keberadaan pinjaman online memiliki sisi positif karena membantu keuangan Masyarakat, khususnya yang tidak memiliki akses terhadap sistem keuangan formal seperti perbankan.
dari data OJK, 116 aplikasi pinjaman online yang legal dengan total 709 pemberi pinjaman atau investor. sedikitnya 66,7 juta masyarakat meminjam dana di aplikasi pinjaman online legal dengan total pinjaman Rp 236,47 triliun dengan of sending Rp 23,21 triliun.
Sementara itu, aplikasi pinjaman online yang ilegal jauh lebih banyak. Plafon pinjaman beragam dan bunganya cukup mencekik kreditur.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
01:15
08:58
01:43
08:40
04:43
Viral