Buntut Siswa Tewas di Sungai Ciamis, Kegiatan Susur Sungai Harus Dievaluasi Menyeluruh

Rabu, 20 Oktober 2021 - 09:59 WIB

Jakarta - Menanggapi tragedi susur sungai yang bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat suara. Masih segar di ingatan, 249 siswa SMPN 1 Turi, Sleman hanyut terbawa arus. Retno Listyarti, salah satu komisioner KPAI menyebut hal ini seharusnya tidak terjadi. 
"Polanya jadi sama ya. Pertama tidak ada mitigasi resiko yang dilakukan oleh pelaksana. Dan lagi ini adalah kegiatan kepramukaan. Bukan berarti tidak boleh melakukan itu tetapi kan ini harus disertai mitigasi risiko. Memang menurut Kwarnas mereka memiliki mitigasi risiko untuk berbagai kegiatan di alam, namun ini kan menjadi pertanyaan ya, kenapa yang di Sleman terjadi, di sini terjadi lagi," tanyanya.
KPAI menuntut evaluasi terbuka dan menyeluruh dari mitigasi risiko dalam kegiatan di alam bebas. Pihaknya juga mendapat informasi bahwa dalam kegiatan tersebut sama sekali tidak disediakan perlengkapan keselamatan air seperti perahu karet dan pelampung. Selain itu, kegiatan ini disebut tidak diberitahukan sama sekali kepada pihak berwenang seperti polisi atau Basarnas. Pun, ujarnya, tak ada pemetaan antara siswa yang sehat dan bisa mengikuti kegiatan dengan yang tidak.
"Harusnya dipetakan dari 150 anak ini yang bisa berenang siapa, yang gak bisa berenang siapa. Artinya (kalau) nggak bisa berenang jangan-jangan masuk atau jangan menyeberang ke sungai sama sekali, karena risikonya tinggi. Yang bisa berenang aja masih punya risiko," tegasnya.
Ferry Firmansyah, pakar hukum pidana menyebut bahwa penyelenggara kegiatan susur sungai ini dapat terancam pidana pasal 359 dan 360 KUHP yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:22
01:41
28:24
01:29
03:20
01:09
Viral