KPK Tetapkan Bupati Kuantan Singingi Sebagai Tersangka Kasus Suap

Rabu, 20 Oktober 2021 - 12:48 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) provinsi Riau Andi Putra sebagai tersangka. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) hari Senin lalu KPK menangkap delapan orang termasuk Bupati Kuansing Riau Andi Putra serta Sudarso sebagai General Manager PT Adimulia Agrolestari.
"Kita kemudian melakukan penyelidikan hingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini pada tahap penyidikan dan kemudian kita mengumumkan untuk dua orang tersangka. Yang pertama adalah AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026 dan kemudian SDR, swasta, adalah seorang General Manager PT AA," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan pelanggaran Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk dua puluh hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2021. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:49
01:41
01:47
06:30
01:40
02:00
Viral