[FULL] Wajib Sertifikasi Halal, Untung Rugi Dunia Usaha | IBF

Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:45 WIB

Kewajiban sertifikasi halal tahap kedua mulai diberlakukan mulai 17 Oktober 2021. Produk yang wajib memiliki sertifikasi halal adalah kosmetik, obat-obatan, dan bahan gunaan. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap sertifikasi halal bisa meningkatkan daya saing produk Indonesia di kancah global.
"Kementerian Agama juga bersinergi dengan berbagai negara untuk membangun kompatibilitas lalu lintas produk halal antar negara. Ini bertujuan agar terjadi percepatan dalam sertifikasi halal sehingga turut mendorong terwujudnya Indonesia sebagai produsen halal dunia," sebut Menag Yaqut.
Kalangan dunia usaha menyambut baik kebijakan sertifikasi halal. Namun dikhawatirkan adanya oknum-oknum yang menggunakan regulasi ini untuk mengambil keuntungan dan menambah beban biaya, apalagi saat ini dunia usaha masih terdampak pandemi Covid-19.  
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia mengkhawatirkan adanya calo yang bermain serta waktu pengajuan yang bisa molor atau belum terstandarisasi. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
01:55
02:13
05:10
03:07
02:26
Viral