Haris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Sebagai Terlapor Hari Ini

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:31 WIB

Jakarta - Direktur Lokatara, Haris Azhar siang ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Kedatangan Haris Azhar sebagai terlapor, setelah dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, karena dinilai telah mencemarkan nama baik dan memfitnah, atas tudingan kepemilikan tambang di Papua.
Selain Haris, Luhut juga ikut melaporkan Koordinator Kontras, Fathia Maulidyanti dalam kasus yang sama. Sebelumnya pelapor, Lenurut Binsar Panjaitan telah menjalani pemeriksaan pada 27 September lalu, dan telah menyerahkan 12 item barang bukti ke polisi.
Dalam kanal YouTubenya, yang diunggah pada 20 Agustus 2021, aktivis Haris Azhar berbincang bersama Koordinator Kontras Fathia Maulidiyanti. Perbincangan antara keduanya membahas mengenai ada Lord Luhut dibalik relasi ekonomi ops militer Intan Jaya.
Selanjutnya pada 26 Agustus 2011, Luhut melayangkan somasi terhadap Haiz Azhar dan Fathia meminta pertanggungjawaban dari pernyataan keduanya.
Kemudian Koordinator Kontras Fathia menjawab somasi Luhut, dan menyatakan melakukan hak demokrasi untuk mengawasi atau pemerintahan.
Merasa tidak puas dengan jawaban Haris Azhar dan Fathia, pada 2 September 2021 Luhut melayangkan somasi kedua. Kali ini pada 8 September 2021, giliran Haris Azhar yang menjawab somasi kedua Luhut dengan mengajak Luhut berdialog di YouTube pribadi Haris Azhar.
Pada 22 September 2021, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fathia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Pada 27 September lalu, Luhut menjalani pemeriksaan pertama sebagai pelapor di Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan itu, Luhut juga menyerahkan 12 barang bukti kepada penyidik. Luhut membantah dan melaporkan aktivis Haris dan Koordinator Kontras Fathia ke polisi, dengan tiga pasal sekaligus yakni UU ITE, Pidana Hukum, dan Berita Bohong.
Tak hanya melaporkan secara pidana, Luhut juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.(awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:06
02:40
02:12
02:15
01:24
01:49
Viral