Benarkah Tes PCR Jadi Ajang Bisnis? | EcoFlash

Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:15 WIB

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan menghapus alternatif tes Covid-19 yakni rapid antigen sebagai salah satu syarat penerbangan sejak Minggu 24 Oktober 2021 kemarin. Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat menunjukkan hasil negatif tes PCR untuk dapat bepergian dengan moda transportasi udara tersebut.
Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR ini berlaku bagi penerbangan antar kota di pulau Jawa dan pulau Bali serta daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 3. Hal ini berarti wilayah diluar pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib menunjukkan tes PCR negatif.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 yakni Wiku Adisasmito menyatakan persyaratan pelaku perjalanan di skrining dengan tes PCR khususnya untuk udara adalah dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan Covid-19. Menurutnya tes PCR memiliki tingkat akurasi yang lebih tinggi dalam mendeteksi Covid-19 jika dibandingkan dengan rapid antigen. Wajib tes PCR saat naik pesawat diharapkan dapat penularan Covid-19.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan aturan wajib PCR ini tertuang dalam Surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021 tentang Penerapan Cara Terbang Dari dan Menuju Pulau Jawa dan Antar Kota di Pulau Jawa. Hal itu dilakukan karena pihaknya telah memberi izin kepada maskapai penerbangan untuk mengisi full capacity atau kapasitas penuh dalam pesawat.
Kendati demikian, perubahan persyaratan perjalanan udara dari antigen menjadi wajib memakai hasil tes PCR juga dikeluhkan penumpang dari sisi biaya. Calon penumpang merasa keberatan untuk tes PCR yang membuat mereka harus mengeluarkan uang lebih banyak. Padahal mereka sudah mendapatkan dosis vaksin sebanyak dua kali sebagaimana diperintahkan oleh pemerintah.
Kewajiban PCR untuk terbang akhirnya mendatangkan anggapan atau spekulasi di masyarakat bahwa PCR adalah ajang bisnis di tengah pandemi Covid-19. Betapa tidak dengan tarif PCR yang relatif mahal maka semua pihak yang bisa menjadi penyelenggara tes PCR bakal mendulang keuntungan yang lumayan.
Pemberlakuan tes PCR untuk transportasi udara memang mengundang pro dan kontra tajam. Meskipun pemerintah pernah menjelaskan ketika di singgung isu mafia PCR dibalik aturan ini bahwa kebijakan ini sudah melalui proses koordinasi para pemangku kepentingan. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral