Jakpro Diminta Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar pada Eks Pemilik Lahan

Selasa, 26 Oktober 2021 - 13:44 WIB

Jakarta - Badan usaha milik daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) harus membayar ganti rugi sebesar Rp 120 miliar. Ganti rugi ini harus diberikan kepada eks pemilik lahan seluas 5000 m2 di Waduk Pluit.
Badan usaha milik daerah pemerintah DKI Jakarta PT Jakarta Propertindo harus membayar ganti rugi atas kepemilikan lahan seluas 5000 m2 yang terletak di kawasan Waduk Pluit.
Dalam putusan dijelaskan, Haji Umar dan kawan-kawan harus menyerahkan tanah seluas 5000 M2 ke Jakpro untuk dikelola dan dikembangkan. Namun dalam putusan tersebut, Jakpro wajib melakukan ganti rugi atas tanah yang sudah diperjualbelikan sejak tahun 1943 tersebut.
Pihak Haji Umar pun berharap Jakpro yang merupakan badan usaha milik daerah patuh terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya Mahkamah Agung telah memutuskan lahan tersebut untuk diserahkan kepada Jakpro, namun Jakpro wajib melakukan ganti rugi.
Namun sejak putusan tersebut dikeluarkan pada tahun 2007, Haji Umar dan kawan-kawan mengaku belum mendapatkan apapun dari pihak Jakpro. (awy)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral