[FULL] Syarat Wajib PCR, Rakyat Makin Gusar | Catatan Demokrasi

Rabu, 27 Oktober 2021 - 09:45 WIB

Bandara Soekarno-Hatta pada 24 Oktober 2021 resmi memberlakukan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 
Sesuai ketentuan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu juga wajib surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Dengan banyaknya penolakan, pemerintah akhirnya berencana melakukan perubahan lagi. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa tes PCR nantinya tidak hanya diberlakukan bagi calon penumpang pesawat, melainkan pada moda-moda transportasi lainnya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya penyebaran Covid-19 pada momen natal dan tahun baru.
"Sebagai perbandingan, pada periode natal dan tahun baru tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR mobilitas tetap meningkat," sebut Luhut.
Namun ia mengaku banyak mendapat masukan dan kritikan terhadap kebijakan tes PCR. Namun ia mengatakan kebijakan ini merupakan arahan presiden dan untuk menjawab kekhawatiran itu presiden telah memerintahkan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral