Oknum Aparat Lecehkan Masyarakat, Prof. Hermawan: Karena Ada Semangat Melindungi Kawan

Kamis, 28 Oktober 2021 - 10:59 WIB

Jakarta - Belakangan kerap terdengar di media sosial kabar mengenai dugaan pemerkosaan oleh anggota polisi terhadap istri tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang.
Salah seorang pelaku yakni Bripka RLH menghubungi orang tua dari dua tersangka dan meminta uang sebesar masing-masing 30 juta rupiah. Kemudian Aiptu DR disebut-sebut mengajak istri MU atau istri dari tersangka narkoba tersebut ke sebuah hotel dan kemudian Ia melakukan pemerkosaan di sana. Kapolsek, Kanit reskrim, Bripka RLH, dan Aiptu DR saat ini sudah dicopot dari jabatannya tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polda Sumatra Utara.
Masyarakat kian geram dan gerah karena kasus kekerasan seksual oleh anggota kepolisian yang terjadi di Sumatra Utara bukan kasus yang pertama kalinya. Belum hilang gaungnya, kasus yang hampir mirip juga terjadi di Parigi Moutong. Aparat kepolisian memperkosa anak dari tahanan dan mengiming-iminginya dengan kebebasan sang ayah.
Kapuskamnas Universitas Bhayangkara, Prof. Dr. Hermawan Sulistyo menyebut dari total 480 ribuan personel Polri ada 15 persen perwira. Sisa 85 persen yang di bawah perwira itulah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat setiap harinya dan sayangnya mereka hanya dididik selama tujuh bulan. Ia menduga hal inilah yang membuat potensi penyalahgunaan wewenang dan etika penegakan hukum menjadi besar.
"Ketika menjadi polisi, hal pertama yang dipelajari lambang polisi yang dipakai itu lambang kewenangan. Padahal itu lambang pengabdian. Nah disini itu pelayanan, perlindungan, dan pengayoman. Jadi dari awal mereka sudah salah dan polisi tidak bisa dilepaskan dari masyarakatnya," ungkapnya.
Ia menegaskan, petugas kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat dari kekerasan dan tindak kriminal namun justru menjadi pelaku seharusnya disanksi paling tidak dua kali lebih berat dari sanksi kriminal biasa. Yang jadi masalah, sambung Hermawan, sanksi kejahatan bagi aparat penegak hukum ini jadi tidak menakutkan karena adanya semangat melindungi kolega seprofesi atau yang dalam dunia akademis disebut Blue Curtain Code.
"Modusnya banyak ya. Bisa juga pada kasus-kasus sebelumnya, bukan pada kasus perkosaan gitu, tetapi pada kasus korupsi atau kasus yang lain. Yang diperiksakan bisa saja pangkatnya lebih tinggi. Karena di polisi, prinsip diskresi itu memungkinkan orang yang pangkatnya lebih rendah memeriksa yang lebih tinggi. Karena di polisi tidak ada komandan. Komandannya polisi itu adalah hukum. Jadi kalau atasan salah, dia diperiksa," ujar Guru Besar (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral