Dana Pembangunan Jalan Dipakai untuk Bayar Utang, Kades di Wonosobo Diciduk Polisi

Jumat, 29 Oktober 2021 - 12:10 WIB

Wonosobo, Jawa Tengah - Polres Wonosobo, Jawa Tengah menangkap oknum kepala desa atas kasus dugaan penyelewengan dana bantuan desa. Anggaran dana bantuan ke desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan digunakan pelaku untuk membayar utang pribadi.
Kepala Desa Ngadimulyo, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, Jawa Tengah ditangkap pihak berwenang atas kasus dugaan penyelewengan dana bantuan desa tahun anggaran 2020. Uang senilai Rp200 juta telah pelaku gunakan untuk membayar utang pribadi. Seharusnya dana tersebut diperuntukan sebagai bantuan pembangunan senderan jalan.
Modus pelaku mengajukan proposal bantuan ke Provinsi Jawa Tengah tanpa diketahui oleh perangkat desa lainnya. Bahkan pelaku pun memalsukan tanda tangan kepala dusun setempat. Setelah dana bantuan dicairkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang pribadi. 
“Pelaku mengajukan anggaran ke Provinsi Jawa Tengah yaitu untuk membuat saluran air dananya adalah Rp200 juta. Kemudian setelah dana turun, pelaku tidak mengerjakan tanggung jawab tersebut dan menggunakan dananya untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho.
Oknum kades ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral