Baznas Akan Bantu Korban Pinjol, Berikut Ini Syaratnya

Sabtu, 13 November 2021 - 13:08 WIB

Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas menyatakan akan membantu masyarakat yang terjerat pinjaman online atau pinjol baik yang legal maupun yang ilegal. Rencananya program ini akan digencarkan mulai tahun 2022 mendatang.
Terdapat sejumlah syarat bagi mereka yang menerima bantuan pertama, pinjaman yang dilakukan dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup mendesak. Kedua, melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa setempat termasuk bukti tagihan utang. 
Setelah syarat terpenuhi masyarakat dapat menghubungi pusat layanan atau datang ke Baznas wilayah setempat. Jumlah bantuan yang diberikan pun nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan Baznas. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral