Kemnaker Sebut Upah Minimum Provinsi 2022 Naik Rata-rata 1,09 Persen

Selasa, 16 November 2021 - 15:58 WIB

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyatakan besaran UMP 2022 tidak bisa sesuai dengan keinginan buruh yang meminta kenaikan sebesar 10 persen.
Sedangkan UMP berbeda-beda disetiap provinsi karena dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap masing-masing daerah. Besaran UMP dihitung berdasarkan formula baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah pun mengklaim formula ini bertujuan meminimalisir kesenjangan upah antar wilayah dan mengentaskan kemiskinan. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
05:57
02:52
01:10
01:35
02:06
Viral