Inggris Sebut Hamas Sebagai Organisasi Teroris, Aksi Simpatisan Akan Dibui

Rabu, 24 November 2021 - 09:50 WIB

London, Inggris - Sementara itu, Inggris berencana untuk menetapkan kelompok Hamas yang berkuasa di jalur Gaza sebagai organisasi teroris. Jika rencananya disetujui Parlemen dalam voting pekan depan maka setiap pendukung Hamas di Inggris harus bisa terancam hukuman 14 tahun penjara.
Kelompok Hamas yang berkuasa di jalur Gaza akan dikategorikan sebagai organisasi teroris oleh Pemerintah Inggris. Hal ini dilandaskan pada Undang-Undang tentang Teroris di negara itu.
Menteri Dalam Negeri Inggris, Priti Patel menyatakan langkah Inggris sejalan dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa yang lebih dahulu menetapkan Hamas sebagai kelompok teror sejak tahun 1995. Parlemen Inggris akan menggelar voting soal penetapan Hamas pekan depan jika disetujui oleh parlemen maka penetapan itu akan berlaku mulai Jumat mendatang.
Karena itu siapapun yang mendukung Hamas mengibarkan benderanya atau menyusun pertemuan untuk organisasi tersebut akan dianggap melanggar hukum dengan ancaman 14 tahun penjara. Sementara itu, Hamas menolak langkah Inggris menuju kelompoknya sebagai organisasi teroris.
Juru Bicara Hamas Hazem Qassem menyatakan keputusan Inggris tersebut merupakan kejahatan melawan rakyat Palestina sekaligus perjuangan sejarahnya. Penolakan juga dilontarkan sejumlah faksi-faksi di Palestina yang meminta parlemen Inggris mengurungkan niatnya. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral