Terungkap! Pelaku Pelecehan Siswi di Malang Ternyata Masih di Bawah Umur

Rabu, 24 November 2021 - 13:28 WIB

Malang, Jawa Timur - Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan 7 dari 10 terduga pelaku persekusi dan persetubuhan sebagai tersangka yang sebelumnya dimintai keterangan oleh petugas. Penetapan status tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara dari lokasi kejadian.
Gelar perkara dilakukan Polresta Malang Kota dengan menghadirkan 10 saksi terduga pelaku persekusi dan persetubuhan beserta barang bukti diantaranya berupa video amatir terkait aksi penganiayaan yang dilakukan sejumlah anak-anak terhadap korban yang juga masih tergolong anak-anak dibawah umur. 
Berdasarkan gelar perkara tersebut Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan 7 tersangka dari 10 saksi yang sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ketujuh tersangka tersebut ditetapkan sebagai pelaku kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Penetapan tujuh tersangka tersebut berdasar dua laporan yang diterima polisi yakni terkait persekusi dan persetubuhan, dari ketujuh tersangka memiliki peran tersendiri ada yang bertindak melakukan kekerasan terhadap korban secara fisik, memerintahkan, dan merekam aksi kekerasan.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku persekusi yang masih dibawah umur ini dikenakan Pasal 80 dan 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 juncto Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP ancaman hukuman yang dikenakan adalah lima hingga sembilan tahun penjara. Sementara tersangka pemerkosaan dikenakan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya siswi korban persekusi yang videonya viral di kota Malang, Jawa Timur ternyata menjadi korban pelecehan seksual. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Korban yang masih dibawah umur ini dituding oleh para pelaku persekusi jadi perebut suami orang atau pelakor. Namun, kepada penasehat hukumnya korban mengaku sebelum dipersekusi dirinya telah terlebih dahulu menjadi korban pelecehan dari pria berinisial Y.
Tim kuasa hukum korban telah melaporkan kesembilan pelaku tersebut atas pasal pencabulan serta pengeroyokan maupun tentang perampasan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atau penyelidikan atas kasus tersebut termasuk memanggil dan meminta keterangan korban serta para pelaku persekusi.
Kasat Reskrim Polresta Malang, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa kejadian ini bermula ada saat itu korban janjian dengan salah satu pelaku pencabulan kemudian saat pertemuan tersebut korban dibawa ke rumah daripada pelaku pencabulan tersebut setelah melakukan hubungan disana.
Kejadian tersebut oleh istri siri daripada pelaku sehingga itu mengakibatkan kemarahan daripada istri yang diikuti oleh teman-teman. Oleh sang istri siri selanjutnya korban dibawa ke TKP tersebut untuk dilakukan kejadian pengeroyokan. “Untuk pelaku sendiri ini berarti masih di bawah umur,” sebutnya. (adh).
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral