Penerapan PPKM Level 3 di Momen Liburan Natal dan Tahun Baru

Kamis, 25 November 2021 - 09:31 WIB

Jakarta - Pemerintah akan kembali memberlakukan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru di semua wilayah Indonesia. Pembatasan ini guna mempertahankan kondisi kesehatan masyarakat dan membantu laju perekonomian di tanah air.
Guna meredam kenaikan kasus Covid-19 di tanah air, pemerintah secara proaktif terus mendorong implementasi penerapan protokol kesehatan yang baik. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan bahwa pemberlakuan kembali PPKM level 3 untuk memitigasi potensi kenaikan kasus Covid-19 di tanah air.
Langkah ini diambil dengan sebagai bentuk antisipasi berkaitan dengan pengalaman tahun lalu dimana tingkat mobilitas yang meningkat secara signifikan akhirnya berdampak pada kenaikan penularan Covid-19.
"Hampir dua kali lipat. Walaupun ada langkah-langkah mitigasi namun pemerintah dengan tegas dan kami di Kemenparekraf harus memastikan implementasinya secara ketat dan disiplin. Kami ingin memastikan bahwa Covid-19 ini masih tetap dalam keadaan rendah dan terkendali," ujar Sandi.
Pemberlakuan PPKM level 3 pada momen liburan nataru ini juga berkaitan dengan kickoff event G20 di awal Desember 2021. Presiden Joko Widodo pun menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi di masa pandemi harus dibarengi dengan pengendalian kesehatan. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral