Demo Buruh Tolak Jumlah Kenaikan UMP 2022 Tumpah di Sejumlah Daerah

Kamis, 25 November 2021 - 15:00 WIB

Jakarta - Ribuan buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di kawasan patung kuda, Jakarta. Ribuan buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja berkumpul di patung kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat untuk melakukan aksi unjuk rasa. Sekitar 4000 buruh rencananya akan menyampaikan aspirasinya di depan kantor Mahkamah Konstitusi dan juga balaikota Jakarta.
Para buruh meminta agar Undang-Undang Cipta Kerja dibatalkan dan kenaikan UMP sekitar 7 sampai 10 persen. Sementara itu aparat gabungan TNI-Polri sebanyak 5000 personel berjaga di dua titik yaitu di sekitar patung kuda dan di gedung DPR RI yang menjadi pusat perkumpulan.
Sementara itu ribuan buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berkonvoi berkeliling Kawasan Industri Jababeka. Mereka menuntut kenaikan upah minimum Kabupaten Bekasi.
Ribuan buruh dari berbagai organisasi serikat kerja yang ada di Kabupaten Bekasi berkonvoi di kawasan Jababeka 1, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Para buruh menuntut agar pemerintah Kabupaten Bekasi segera menetapkan kenaikan upah minimum provinsi. Buruh menolak kebijakan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan buruh saat ini. Buruh juga meminta kenaikan upah diambil berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan dan pemerintah Kabupaten Bekasi.
Unjuk rasa buruh digelar di berbagai daerah. Mereka menolak kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2022 yang dianggap terlalu kecil. Sementara itu pemerintah provinsi mengaku sudah berkomunikasi dengan kalangan buruh dan pengusaha untuk mencari solusi terbaik besaran UMP di daerah masing-masing.
Kenaikan upah minimum Tahun 2022 yang dipatok pemerintah di kisaran satu persen ditolak keras oleh para buruh. Kenaikan itu dinilai lebih kecil dari angka inflasi tahunan ditambah juga dengan rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2022 nanti. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral