Pemerintah Hormati Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja

Sabtu, 27 November 2021 - 07:56 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja cacat hukum bersyarat. MK pun meminta agar DPR dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu Undang-Undang kontroversial yang menuai banyak protes masyarakat akhirnya berakhir di tangan Mahkamah Konstitusi. Dalam pertimbangannya Mahkamah Konstitusi menilai metode penggabungan atau Omnibus Law dalam UU Cipta kerja tidak jelas antara pembuatan undang-undang baru atau revisi undang-undang.
MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak membenarkan penerbitan peraturan baru berkaitan dengan undang-undang Cipta Kerja.
Pemerintah pun menyatakan menghormati putusan MK. “Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud. Kedua putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” ungkap Airlangga Hartanto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Lebih lanjut, Ia mengatakan putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan di atas pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku.
MK menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka dua tahun setelah putusan dibacakan. Bila dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen.
Meski demikian seluruh undang-undang yang terdapat dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan. (adh)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral