Arab Saudi Ubah Syarat untuk Jemaah Umrah Penerima Vaksin Sinovac

Kamis, 2 Desember 2021 - 14:19 WIB

Arab Saudi - Arab Saudi mencabut larangan terbang dari Indonesia per hari ini, dengan begitu industri layanan ibadah umroh sudah bisa dimulai kembali. Hanya saja pemerintah mewajibkan jemaah dikarantina selama tujuh hari sepulang umrah dan ini dianggap memberatkan oleh asosiasi penyelenggaraan haji dan umrah.
Berdasarkan data Kementerian Agama ada sekitar 59.000 lebih jamaah umrah Indonesia yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi. Dari jumlah tersebut ada sekitar 18.000 jamaah yang bahkan sudah memiliki visa umrah. Jamaah inilah yang diprioritaskan untuk diberangkatkan umroh secepatnya.
Namun asosiasi penyelenggaraan haji dan umrah keberatan dengan aturan pemerintah yang mewajibkan jemaah umrah dikarantina selama tujuh hari sepulang dari Arab Saudi. Durasi karantina ini meningkat dari yang sebelumnya hanya tiga hari.
Selain itu diinformasikan pula bahwa jemaah yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson tak perlu lagi menjalani sesampainya di Arab Saudi. Namun bagi penerima vaksin yang diakui WHO namun bukan dari produsen vaksin di atas seperti Sinovac dan Sinopharm, wajib menjalani karantina selama tiga hari. (afr)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
01:51
04:09
02:08
26:44
05:12
Viral